Jumat, 05 Agustus 2011

RAMSOL : Bahan Aditif Peningkat Mutu Garam


Garam merupakan komoditi strategis sebagai bahan baku industri dan bahan pangan bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, kegiatan produksi, penyediaan, pengadaan dan distribusi garam menjadi sangat penting dalam rangka menunjang kesehatan masyarakat melalui program iodisasi, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani garam maupun dalam rangka memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Namun kondisi pergaraman nasional sampai saat ini masih belum kondusif, hal ini terutama karena produksi garam, baik kuantitas maupun kualitas, masih belum mencukupi dan memadai untuk memenuhi kebutuhan garam nasional. Dimana kebutuhan garam nasional sekitar 3 juta ton per tahun terdiri dari atas garam konsumsi 1,5 juta ton dan garam industri 1,5 juta ton sedangkan total produksi garam nasional hanya 1,3 juta ton pertahun, sehingga untuk memenuhi pasar garam konsumsi saja garam rakyat masih belum mencukupi. Apalagi untuk memenuhi Kebutuhan garam industri dengan spesifikasi NaCl diatas 97%, kadar Ca dan Mg dibawah 400 ppm. Untuk garam industri 100% masih diimpor karena garam rakyat masih tidak memenuhi spesifikasi dengan alasan akan merusak peralatan dan maintenance menjadi tinggi karena kadar Magnesium (Mg) yang relatif tinggi disamping kadar NaCl nya yang masih rendah.
Dengan pencanangan untuk swasembada garam konsumsi maka diharapkan pada tahun 2012 Indonesia dapat memenuhi semua kebutuhan garam konsumsi hanya dan cukup dari garam rakyat Indonesia. Untuk mensuply garam konsumsi sudah tidak diperlukan lagi impor garam dari negara lain apablia kondisi cuaca dan iklim dalam negeri mendukung. Untuk mendukung program swasembada garam tersebut maka Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Banyuwangi, mengadakan diklat TOT Garam yang diselenggarakan pada tanggal 28 Februari s/d 3 Maret 2011 di BPPP Banyuwangi. Peserta pelatihan pada diklat tersebut adalah widyaiswara dan instruktur BPPP Banuwangi dan 2 orang widyaiswara dari BPPP Tegal. Sebagai narasumber pada diklat tersebut adalah Bapak Aris Kabul dari Direktorat Jenderal KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bapat Yayat dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta penemu pupuk Ramsol yaitu Bapak Hasan Achmad.
Ramsol adalah bahan/formula aditif yang berfungsi sebagai pembersih dan pemutih garam (NaCl) dalam proses produksi garam. Ramsol ditemukan pertama kali oleh Hasan Achmad, istilah Ramsol sendiri merupakan singkatan dari Garam Solusi. Bahan baku Ramsol terdiri dari rumput laut, kulit kerang dan Zeolit.
Untuk merealisasikan produksi yang memenuhi kuantitas dalam negeri, saat ini telah ditemukan sebuah inovasi baru guna mempercepat proses pengkristalan garam serta meningkatkan kualitasnya. Teknologi baru tersebut yaitu dengan menambahkan garam solusi (RAMSOL) ke dalam  air laut yang akan dijadikan garam sehingga proses produksi lebih cepat dan dengan demikian dalam suatu volume lahan dapat menghasilkan produksi garam yang berlipat ganda.
Pada tanggal 10 Maret 2009 Ramsol telah memperoleh sertifikat Perlindungan Hak Merek dengan Nomor: IDM000161720 dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ramsol juga telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagai garam konsumsi beryodium dengan SNI No. 01-3556-2000. Pada tanggal 7 Juni 2010 Ramsol memperoleh sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi  Jawa Barat dengan sertifikat halal No.01061030100608. Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah mengeluarkan persetujuan pendaftaran produk pangan No. BPOM RI MD 245728001223 tanggal 31 Agustus 2010.
Beberapa verifikasi dan uji laboratorium yang dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Sampel garam krosok dengan Ramsol diuji oleh Balai Besar Industri Agro, Badan Litbang Industri, Kementerian Perindustrian (8 Januari 2007).
  2. Sampel garam halus dengan Ramsol diuji oeh Balai Besar Industri Agro, Badan Litbang Industri, Kementerian Perindustrian (19 Pebruari 2007).
  3. Sampel garam halus dengan Ramsol diuji oleh Balai Besar Industri Agro, Badan Litbang Industri, Kementerian Perindustrian. Sampel dinyatakan mengandung NaCl 99,6 % dan iodium 39,8 ppm (13 Maret 2009).
  4. Ramsol telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia dengan masuknya Ramsol dalam Buku "Indonesia 102 Innovations" yang memuat 102 karya inovasi paling prospektif (Januari 2010).
  5. Sampel Ramsol diuji sifat Fisiko-kimia oleh Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi BATAN. Mendapatkan sertifikat No. 10/RR 0403/PNP/I/2010 (20 Januari 2010).
  6. Sampel garam halus beryodium diuji oleh Balai Besar Industri Agro, Badan Litbang Industri, Kementerian Perindustrian. Sampel dinyatakan memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk garam konsumsi beryodium, dengan kandungan NaCl 98,6 % (24 Mei 2010).
  7. Sampel Ramsol diuji Analisis Contoh Pupuk oleh Balai Penelitian Tanah (Januari 2011).
  8. Sampel garam krosok dengan Ramsol diuji oleh Balai Besar Industri Agro, Badan Litbang Industri, Kementrian Perindustrian. Sampel dinyatakan mengandung NaCl 99,6 % (21 Februari 2011).
  9. Sampel garam Ramsol diuji Analisis Kandungan Logam oleh Universitas Indonesia. Sampel dinyatakan aman di konsumsi (16 Mei 2011).
Proses pembuatan garam secara tradisional yang biasanya dilakukan lebih dari 10 hari maka dengan menggunakan pupuk ramsol bisa memanen garam dengan waktu 5 hari. Dengan menggunakan pupuk ramsol ini juga, dapat menghasilkan garam dengan kualitas K1 dan lebih mengikat iodium. Dengan menggunakan Ramsol dapat juga dilakukan pembuatan garam skala rumah tangga atau menggunakan pekarangan rumah. Dengan demikian garam ini dapat diproduksi secara massal di seluruh kawasan pesisir pantai Indonesia sehingga program swasembada garam nasional pada Tahun 2012 dapat tercapai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam dan flaming.thanks